Viral! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Akan Didenda 2 Juta Rupiah!

Dunia Viral - Viral! Pemilik Mobil Tanpa Garasi Akan Didenda 2 Juta Rupiah! Depok, merupakan kota yang lumayan padat penduduknya. Seiring dengan padatnya jumlah penduduk Kota Depok, pastinya tidak jauh dengan jumlah kendaraan yang beroperasi di kota ini, baik kendaraan umum atau pribadi.

Nah, kamu sering nggak sih masuk ke komplek-komplek perumahan yang lumayan mewah, yang setiap rumah memiliki kendaraan pribadi berupa mobil, namun tidak memiliki lahan parkir atau garasi dirumahnya? Jangankan di komplek-komplek tersebut, di sekitar tempat tinggal kamu juga pasti banyak kan? - Bandarq Online

Baca Juga : Viral Kematian Mendadak Mantan Istri Sule, Rizky Febian Ngotot Lakukan Otopsi




Terkadang kamu pasti suka jengkel atau kesal, saat keadaan kamu sedang membawa mobil pribadimu, dan ingin mengunjungi saudara atau temanmu, namun jalanannya sempit dan ada mobil orang yang parkir sembarangan di jalanan umum. Iya nggak sih?

Karena laporan dari warga sekitar yang merasakan dirugikan oleh kelakuan segelintir orang ini, maka dari itu pemerintahan Kota Depok pun akan memberlakukan peraturan baru. Setiap individu yang memiliki kendaraan pribadi berupa mobil, mulai saat ini harus memiliki garasi atau lahan parkir. Hal itu tentu diatur agar tidak merugikan orang lain.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sudah membahas Peraturan Daerah (Perda) terbaru tersebut. Perda tersebut kemungkinan akan disahkan bukan tanpa alasan. Diharapkan fungsi dari Perda ini bisa menekan banyaknya warga yang masih dengan sembarangan memarkirkan kendaraan pribadi mereka di badan jalan. Fasilitas umum dan sosial memang dibuat bukan untuk lahan parkir atau untuk kepentingan pribadi.

Pada rancangan awalnya, Perda nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi yang akan dibebani kepada pelanggar Perda ini adalah berupa denda maksimal sekitar 20 juta rupiah. Namun, setelah mendapat revisi, nilai denda yang akan ditetapkan adalah sebesar 2 juta rupiah. - QQ Online


Akan Segera Diimplementasikan Pada Tahun 2022


Namun, Perda tersebut rencanakan akan diterapkan pada tahun 2022 nanti. Pada tahun pertama, Pemerintah Kota Depok akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanismae dari peraturan tersebut. Di tahun berikutnya, proses sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga.

Baca Juga : Drakor 'Vagabond' Reuni Lee Seung Gi dan Bae Suzy, Hasilkan Rating Tinggi!

Peraturan yang mewajibkan pemilik mobil pribadi harus memiliki garasi sendiri ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah kehidupan masyarakat, dan pastinya untuk menjaga ruang milik jalan sesuai dengan fungsinya. Jika dalam waktu 2 tahun kedepannya nanti, masih ada yang tidak menaati Perda tersebut, sudah dipastikan pelanggar akan dikenakan denda administratif sebesar 2 juta rupiah.

Ayo, buat kamu yang tinggal di sekitaran Depok, siap-siap dari sekarang ya. Daripada nanti kena denda kan sayang uangnya.


Posting Komentar

0 Komentar